Layanan Pelayanan Persuratan
Untuk mengajukan permohonan layanan perijinan siswa keluar madrasah, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umum yang diperlukan:
- Perihal Surat
- Tujuan Surat
- Waktu dan tempat
- Dasar Surat
- Identitas Pemohon (Nama Lengkap, TTL, Jenis Kelamin, NISN/NIK, Alamat)
Berikut adalah prosedur umum alur permohonan Pelayanan Legalisasi Laporan Hasil Belajar melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) online:
- Akses Website PTSP: Masuk ke situs resmi PTSP MAN Insan Cendekia Gorontalo.
- Registrasi Akun: Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data yang diperlukan.
- Masuk ke Akun: Login ke akun yang telah dibuat.
- Pilih Layanan: Temukan dan pilih layanan "Pelayanan Legalisasi Laporan Hasil Belajar"
- Isi Formulir Permohonan: Lengkapi formulir permohonan yang disediakan.
- Unggah Dokumen Pendukung: Sertakan dokumen yang diperlukan.
- Kirim Permohonan: Setelah semua informasi dan dokumen lengkap, kirimkan permohonan.
- Tunggu Konfirmasi: Pantau status permohonan melalui akun PTSP. Anda akan menerima notifikasi atau konfirmasi mengenai status permohonan.
- Ambil Laporan: Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan informasi tentang cara mengambil dokumen.
Untuk melakukan permohonan layanan ini, silakan klik tombol "Buat Permohonan" di bawah. Prosesnya sangat mudah dan cepat; Anda hanya perlu mengisi beberapa informasi yang diperlukan untuk membantu kami memahami kebutuhan Anda. Kami siap memberikan layanan terbaik untuk memenuhi permohonan Anda!
Buat Permohonan
Isu dan Keluhan
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persuratan"
Pelaksana PTSP
Penanggung Jawab PTSP
Koordinator PTSP
Petugas PTSP
Petugas PTSP
Alur Pelayanan
Seluruh permohonan akan diproses dengan tahapan-tahapan berikut:
Pendaftaran
Pemohon wajib mempunyai akun untuk dapat melakukan transaksi layanan.
Pilih Layanan
Pemohon memilih jenis pelayanan yang dibutuhkan. Kemudian memahami persyaratan dan prosedur layanan.
Pengajuan
Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form yang tersedia dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Proses Layanan
Pemohon menunggu notifikasi permohonan yang telah diajukan, jika permohonan telah selesai, pemohon akan medapatkan pemberitahuan.