Pelayanan Persuratan

Layanan Pelayanan Persuratan

Untuk mengajukan permohonan layanan perijinan siswa keluar madrasah, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umum yang diperlukan:

  1. Perihal Surat
  2. Tujuan Surat
  3. Waktu dan tempat
  4. Dasar Surat
  5. Identitas Pemohon (Nama Lengkap, TTL, Jenis Kelamin, NISN/NIK, Alamat)

Berikut adalah prosedur umum alur permohonan Pelayanan Legalisasi Laporan Hasil Belajar melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) online:

  1. Akses Website PTSP: Masuk ke situs resmi PTSP MAN Insan Cendekia Gorontalo.
  2. Registrasi Akun: Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data yang diperlukan.
  3. Masuk ke Akun: Login ke akun yang telah dibuat.
  4. Pilih Layanan: Temukan dan pilih layanan "Pelayanan Legalisasi Laporan Hasil Belajar"
  5. Isi Formulir Permohonan: Lengkapi formulir permohonan yang disediakan.
  6. Unggah Dokumen Pendukung: Sertakan dokumen yang diperlukan.
  7. Kirim Permohonan: Setelah semua informasi dan dokumen lengkap, kirimkan permohonan.
  8. Tunggu Konfirmasi: Pantau status permohonan melalui akun PTSP. Anda akan menerima notifikasi atau konfirmasi mengenai status permohonan.
  9. Ambil Laporan: Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan informasi tentang cara mengambil dokumen.
1 Jam setelah permohonan di verifikasi dan diproses
Tidak dipunggut biaya (Gratis)
Dokumen Surat Keluar

Untuk melakukan permohonan layanan ini, silakan klik tombol "Buat Permohonan" di bawah. Prosesnya sangat mudah dan cepat; Anda hanya perlu mengisi beberapa informasi yang diperlukan untuk membantu kami memahami kebutuhan Anda. Kami siap memberikan layanan terbaik untuk memenuhi permohonan Anda!

Buat Permohonan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persuratan"

Pelaksana PTSP

Dr. Hj. Jasmaniar, S.E., M.Ec.Dev.

Penanggung Jawab PTSP

Abdul Hakim Daud, M.Si.

Koordinator PTSP

Nurmelisa

Petugas PTSP

Isti Wardani

Petugas PTSP

Alur Pelayanan

Seluruh permohonan akan diproses dengan tahapan-tahapan berikut:

Pendaftaran

Pemohon wajib mempunyai akun untuk dapat melakukan transaksi layanan.

Pilih Layanan

Pemohon memilih jenis pelayanan yang dibutuhkan. Kemudian memahami persyaratan dan prosedur layanan.

Pengajuan

Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form yang tersedia dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Proses Layanan

Pemohon menunggu notifikasi permohonan yang telah diajukan, jika permohonan telah selesai, pemohon akan medapatkan pemberitahuan.

0+
Permohonan Pending
3+
Permohonan Diproses
3+
Permohonan Selesai
1+
Permohonan Ditolak