Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi baik secara lisan ataupun melalui surat.
STEP 2
Pemohon wajib mengisi permohonan informasi pada aplikasi. PPID akan mencatat semua informasi yang disebutkan oleh pemohon.
STEP 3
Pemohon harus meminta tanda bukti kepada PPID serta nomor pendaftaran. PPID akan memproses permintaan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, PPID dapat meminta perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari disertai dengan alasan perpanjangan.
STEP 4
Setelah informasi lengkap Pemohon menerima Informasi dari PPID, Proses Permohonan Informasi SELESAI
STEP 5
Namun apabila pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan, maka dapat mengajukan KEBERATAN INFORMASI