Standar Operasional Prosedur PPID

Prosedur Permintaan Informasi Kategori SOP

STEP 1

  • Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi baik secara lisan ataupun melalui surat.

STEP 2

  • Pemohon wajib mengisi permohonan informasi pada aplikasi. PPID akan mencatat semua informasi yang disebutkan oleh pemohon.

STEP 3

  • Pemohon harus meminta tanda bukti kepada PPID serta nomor pendaftaran. PPID akan memproses permintaan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, PPID dapat meminta perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari disertai dengan alasan perpanjangan.

STEP 4

  • Setelah informasi lengkap Pemohon menerima Informasi dari PPID, Proses Permohonan Informasi SELESAI

STEP 5

  • Namun apabila pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan, maka dapat mengajukan KEBERATAN INFORMASI