Standar Operasional Prosedur PPID

Prosedur Sengketa Informasi Kategori SOP

STEP 1

  • Pemohon Informasi Publik secara tertulis menyatakan tidak menerima hasil dari MAN Insan Cendekia Gorontalo paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya putusan tersebut.

STEP 2

  • Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan proses sengketa selanjutnya melalui Pengadilan Tata Usana Negara untuk diproses lebih lanjut.

STEP 3

  • Pemohon yang menggugat akan menerima HASIL PUTUSAN PENGADILAN.

STEP 4

  • Jika Penggugat Menerima PUTUSAN PENGADILAN sengketa informasi publik dinyatakan SELESAI.

STEP 5

  • Jika Penggugat tidak menerima PUTUSAN penggugat mengajukan KASASI kepada MAHKAMAH AGUNG.