Pemohon Informasi Publik secara tertulis menyatakan tidak menerima hasil dari MAN Insan Cendekia Gorontalo paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya putusan tersebut.
STEP 2
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan proses sengketa selanjutnya melalui Pengadilan Tata Usana Negara untuk diproses lebih lanjut.
STEP 3
Pemohon yang menggugat akan menerima HASIL PUTUSAN PENGADILAN.
STEP 4
Jika Penggugat Menerima PUTUSAN PENGADILAN sengketa informasi publik dinyatakan SELESAI.
STEP 5
Jika Penggugat tidak menerima PUTUSAN penggugat mengajukan KASASI kepada MAHKAMAH AGUNG.