WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Layanan permohonan informasi pada PPID MAN Insan Cendekia Gorontalo dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan
Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut :
Senin - Kamis
- Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WITA
- Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WITA
Jumat
- Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.30 WITA
- Istirahat, Shalat, Makan : 11.30 WIB - 13.00 WITA
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah
pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya
permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan
menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah
penguasaannya atau tidak.
- PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7
(tujuh) hari kerja;
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi
publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.