Standar Operasional Prosedur PPID

Waktu pelayanan Kategori SOP

WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Layanan permohonan informasi pada PPID MAN Insan Cendekia Gorontalo dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut :

Senin - Kamis

  • Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WITA
  • Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WITA

Jumat

  • Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.30 WITA
  • Istirahat, Shalat, Makan : 11.30 WIB - 13.00 WITA

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.
  2. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.