Portal Madrasah Logo

Survei Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (IPKP)

Survei Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (IPKP) dilaksanakan sesuai dengan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM.

IPKP bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan serta mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Tujuan IPKP:

Unsur IPKP terdiri dari 9 komponen:


Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) digunakan untuk mengukur tingkat persepsi terhadap potensi atau praktik korupsi dalam pelayanan publik. IPK membantu memastikan integritas penyelenggara layanan.

IPAK berfungsi untuk mengetahui tingkat integritas, transparansi, dan kepatuhan aparatur dalam memberikan pelayanan publik.

Unsur Penilaian IPAK:



Rumus Perhitungan:

Nilai per Unsur = Total Nilai / Jumlah Responden

Nilai IPAK/IPKP = (Total Nilai Rata-rata Tertimbang) / Jumlah Unsur

Nilai Konversi IPAK = Nilai IPAK/IPKP × 25

Interpretasi Nilai:

Hak Cipta © 2025 MAN Insan Cendekia Gorontalo